BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka
dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Dimana pernikahan
merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya
jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka
pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja
memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki
keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus
disalurkan.
Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam kehidupan
ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah
menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia
adalah hanya dengan pernikahn, pernikahan merupakan satu hal yang sangat
menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan
ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat
membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti
pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan
sex namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi
manusia dimana setiap manusia dapat membangun surge dunia di dalam nya. Smua
hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan
cara yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas timbul permasalahan
yang perlu di dibahas sedikit tentang:
1.
Definisi pernikahan
2.
Hikmah/manfaat pernikahan
3.
Tujuan Pernikah dalam islam
4.
Hukum nikah
5.
Bagaimana bimbingan memilih jodoh menurut islam
C. Tujuan Pembahasan
1.
Untuk
mengetahui makna dari pernikahan itu
2.
Untuk memahami
hikmah, hukum-hukum, dan tujuan pernikahan
3.
Agar bisa
memilih pasangan hidup dengan tepat menurut pandangan islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pernikahan
Perkahwinan atau
nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak
pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara
lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah,
menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di
dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud
perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan,
menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Adapun
nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan
badan itu hanya metafora saja.
Islam
adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan.
Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan
tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah
tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi
sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari
mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana
memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya.
Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang
meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang
sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini
insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Pernikahan adalah
sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat
pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi
dimakruhkan karna tidak mengikuti sunnah rosul.
Arti
dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda
yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan
dengan perjanjian atau akad.
Suatu
pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah
mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Keturunan
inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena
keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.
B. Hikmah
Pernikahan
Allah SWT berfirman :
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan
hidup manusia didunia ini berlanjut, darigenerasi ke generasi. Selain juga
menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari
godaan syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur
hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam
wilayah kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan
tugas didalam rumah tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan
menciptakan suasana yang menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan
kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia dan akhirat.
Adapun hikmah
yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
a.
Mampu menjaga
kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b.
Mampu menjaga
suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta
menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c.
Mampu
menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah
dengan pacarannya.
d.
Mampu membuat
wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
C. Tujuan Pernikahan
dalam Islam
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang
Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan
yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang
perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara
orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi,
homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan
dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari
perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat
manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai
sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan
melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa
diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih
menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa
yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat
membentengi dirinya”.
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam
membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup
lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut
:
“Artinya
: Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan
cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu
mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali
kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka
tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk
menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang
dhalim.”
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan
syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup
menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat
Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : “Kemudian jika si suami
menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi
baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain
itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama
dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada
kaum yang (mau) mengetahui “ .
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah
agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum
ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk
beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut
pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan
amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai
menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan
istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat
keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu
birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa
sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh
dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya,
benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan
istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” .
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk
melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari
diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri
kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka
mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan
hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi
yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada
Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan
pendidikan Islam yang benar.
D. Hukum Nikah
Nikah merupakan amalan
yang disyari’atkan, hal ini didasarkan pada firman Allah SWT :
“Dan jika kamu takut tidak
akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim
(bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku
adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’, 3)
Dari keterangan diatas disimpulkan bahwa hukum
nikah ada 5 :
§ Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang
kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya)
sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar
(mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya.
§ Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat
mengawal nafsunya.
§ Harus kepada orang yang tidak ada padanya
larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
§ Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan
dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan
kepada isteri.
§ Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk
memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak
punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.
E. Memilih Jodoh
Menurut Islam
Setiap orang yang berumah tanggah tentu
mengharapkan keluarganya akan menjdi keluarga yang sakinah mawadah warakhmah.
Kehidupan rumah tangganya dapat menjadi surga didunia dapat menjadi diri dan
keluarganya. Apalagi pada saat ini banyak sekali kasus peceraian keluarga dijumpai
ditengah-tengah masyakat yang semakin berkembang ini. Alasan dalam peceraian
itu bermacam-macam, dari alas an pendapatan istri lebih besar dari pada suami,
selingkuh dengan adanya orang ke tiga, kekerasan dalam rumah tanggah, dan
lain-lain.
Maka dari itu dalam membanggun mahligai surge
rumah tangga persiapan awal harus dilakukan pada saat memilih jodoh. Islam
mengangjurkan kepada umatnya ketika mencari jodoh itu harus berhati-hati baik
laki-laki maupun perempuan, hal ini dikarenakan masa depan kehidupan rumah
tangga itu berhubungan sangat erat dengan cara memilih suami maupun istri.
Untuk itu kita sebagai umat muslim harus memperhatikan kriteria dalam memilih
pasangan hidup yang baik.
Dasar firman Allah SWT yang berbunyi :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian
diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya)
lagi Maha mengetahui.”(An-Nisa’, 31)
Dan dari sabda Rasullah yang artinya
:
“Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW
beliau bersabdah : sesunguhnya seorang wanita itu dinikahi atas empat perkara,
yaitu : harta, nasab, kecantikan, dan agamanya, maka perolehlah yang mempunyai
agama maka akan berdeburlah tanganmu.”
Dalam memilih istri hendaknya menjaga
sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab
Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalam memilih
jodoh :
a) Baik
agamanya : hendaknya ketika memilih istri itu harus memperhatikan
agama dari sisi istri tersebut.
b) Luhur
budi pekertinya : seorang istri yang luhur budi pekertinya selalu
sabar dan tabah menghadapi ujian apapun yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya.
c) Cantik
wajahnya : setiap orang laki-laki cenderung menyukai kecantikan begitu
pula sebaliknya. Kecantikan wajah yang disertai kesolehahhan prilaku membuat
pasangan tentram dan cenderung melipahkan kasih sayangnya kepadanya, untuk
sebelum menikah kita disunahkan untuk melihat pasangan kita masing-masing.
d) Ringan
maharnya : Rasullullah bersabda : “salah satu tanda keberkahan
perempuan adalah cepat kawinnya, cepat melahirkannya, dan murah maharnya.
e) Subur :
artinya cepat memperoleh keturunan dan wanita itu tidak berpenyakitan.
f) Masih
perawan : jodoh yang terbaik bagi seorang laki-laki perjaka adalah
seorang gadis. Rasullullah pernah mengikatkan Jabbir RA yang akan menikahi
seorang janda : “alangkah baiknya kalau istrimu itu seorang gadis,
engkau dapat bermain-main dengannya dan ia dapat bermain-main denganmu.”
g) Keturunan
keluarga baik-baik : dengan sebuah hadist Rasullallah besabda : “jauhilah
dan hindarkan olehmu rumput mudah tumbuh ditahi kerbau”. Maksudnya : seorang
yang cantik dari keturunan orang-orang jahat.
h) Bukan
termasuk muhrim : kedekatan hubungan darah membuat sebuah pernikahan
menjadi hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan hubungan darah yang sangat
dekat dapat menimbulkan problem genetika bagi keturunannya.
Dalam memilih calon suami bagi
anak perempuan hendaknya memilih orang yang memiliki akhlak,
kehormatan dan nama baik. Dengan demikian jika ia menggauli istrinya maka
istrinya maka ia menggaulinya dengan baik, jika menceraikan maka ia menceraikan
dengan baik.
Rasullah bersabda :”barang siapa mengawinkan anak
perempuannya denga orang yang fasik makasungguh dia telah memutuskan hubungan
persaudaraan.”
Seorang laki-laki berkata kepada hasan bin
ali, “sesungguhnya saya memiliki seorang anak perempuan maka siapakah
menurutmu orang cocok agar saya dapat menikahkan untuknya ?” hasan
menjawab :”nikahkanlah dia dengan seorang yang beriman kepada Allah SWT, jika
ia mencintainya maka dia akan memuliahkannya dan jika dia membencinya maka dia
tidak mendoliminya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Arti dari
pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda
yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan
dengan perjanjian atau akad.
2.
Hikmah dalam
pernikahannya itu yaitu :
a.
Mampu menjaga
kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b.
Mampu menjaga
suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta
menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c.
Mampu
menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah
dengan pacarannya.
d.
Mampu membuat
wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
3. Tujuan pernikahan
:
a) Untuk
Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
b) Untuk
Membentengi Ahlak Yang Luhur
c) Untuk
Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
d) Untuk
Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
e) Untuk
Mencari Keturunan Yang Shalih
B. Saran
Dari beberapa Uraian diatas jelas banyaklah
kesalahan serta kekeliruan, baik disengaja maupun tidak, dari itu kami harapkan
kritik dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya,
sebab manusia adalah tempatnya salah dan lupa.
DAFTAR PUSTAKA
Rafi Baihaqi,
Ahmad, Membangun Surga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press,
2006)
At-tihami,
Muhammad, Merawat Cintah Kasih Menurut Syriat Islam, (surabayh :
Ampel Mulia, 2004)
Muhammad ‘uwaidah,
Syaikh Kamil, Fiqih Wanita, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)
EmoticonEmoticon