BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Makalah ini membahas masalah tentang UU Guru dan Dosen di karenakan sangat
pentingnya masalah tersebut. Hal ini sangat penting dipelajari agar guru dan
dosen maupun pihak-pihak yang lain dapat mengerti dan memahami bagaimana
peraturan-peraturan guru dan dosen. Dengan memahami UU Guru dan Dosen dengan
baik maka guru dan dosen mampu mengatasi berbagai permasalahan pendidikan
khususnya guru dan dosen. Jadi jika guru dan dosen tidak membekali pengetahuan
tentang peraturan-peraturan yang baik maka anak didik tidak dapat
bersosialisasi baik terhadap orang yang ada disekitarnya dan tidak peduli pada
kehidupan di sekitarnya. Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia
yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Selain itu dengan adanya teknologi informasi yang semakin canggih
dan semakin global semakin memudahkan para guru dan dosen untuk
mengembangkan kualitas pedidikan agar lebih baik lagi. Untuk menjamin perluasan
dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan
yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan
pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan
yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.
B. TUJUAN
Tujuan dari makalah ini yaitu:
1. Memahami peraturan
dalam UU Guru dan Dosen.
2. Mengetahui
faktor-foktor apa saja yang berpengaruh.
3. Mempelajari kriteria
UU Guru dan Dosen.
C. MANFAAT
Manfaat dari makalah ini yaitu
1.
Para pendidik mengerti akan pentingnya peraturan
dalam dunia pendidik
2.
Secara umum para pendidik akan mengetahui faktor
yang berpengaruh dalam upaya mendongkrak kualitas pembelajaran ini.
3.
Dengan mempelajari upaya UU Guru dan Dosen maka
para pendidik akan mengerti akan kriteria kualitas pembelajaaran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peraturan dalam UU Guru dan Dosen
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dalam pemenuhan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan. Guru dan Dosen menjadi ujung tombak
dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal. Guru dan
Dosen profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan
melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan
berakhlak. Guru dan Dosen profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi
terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang
harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti
membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua
pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan tenaga
pendidik.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pasal 3 Dosen mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen
sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
sertifikat pendidik. Pasal 4 Kedudukan guru sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional. Pasal 5 Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pasal 6 Kedudukan guru dan dosen
sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan
nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Prinsip keprofesionalitas dalam Pasal 7 : Profesi guru dan profesi dosen
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai
berikut : memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia; memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai
dengan bidang tugas; memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas; memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat;memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan; dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan
melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak
diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
B.
Faktor-Foktor
Undang-undang Guru dan dosen merupakan perjuangan panjang mewujudkan hak
azasi pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen
tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta.. UU Guru dan
Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama
ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru,
hak dan kewajiban guru, kompetensi dan lain-lain. Yang perlu digaris bawahi dan
mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah
hal-hal yang menyangkut :
a.
Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus
dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan
pendidikan formal di tempat penugasan.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan
dosen
b.
Hak dan kewajiban.
c.
Pembinaan dan pengembangan.
d.
Penghargaan,
e.
Perlindungan
f.
Organisasi profesi dan kode etik.
Dengan lahirnya UU Guru
dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu
pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri maupun swasta. Tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang
menjelaskan tentang Sertifikat Profesi Pendidik. Pasal 8 menyebutkan : “Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional”
Kelahiran Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen telah
memberikan pencerahan yang cukup berarti bagi guru dan dosen. Sebelum UU Guru
dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas, mengatur
segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru. Undang-Undang No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak dapat memayungi
seluruh guru, posisi guru swasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi
oleh UU yang ada, dari sudut UU kepegawaian jelas tidak menkhususkan untuk
guru, karena yang diatur adalah pegawai pemerintah (PNS). Sedangkan dari sudut
UU Ketenagakerjaan juga akan sangat sulit karena penyelenggara pendidikan
adalah yayasan, sehingga ditakutkan adanya proses diskriminasi antara guru PNS dan
guru swasta, guru tidak dapat dikatagorikan sebagai tenaga kerja atau buruh.
C.
kriteria UU Guru dan Dosen
Kinerja pendidikan nasional masih jauh dari
harapan Guru sebagai tenaga profesional telah berperan dan bertanggung jawab
mempersiapkan SDM yang berkualitas. Kondisi dilapangan memperlihatkan bahwa
penghargaan terhadap profesi guru belum memadai. Pada era globalisasi dan
demokratisasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi sepatutnya. ILO/UNESCO
(1966) merekomendasikan status guru berupa: Kualifikasi untuk menjadi guru,
gaji yang layak, jaminan sosial, perlindungan hukum, hak dan kewajiban.
Pekerjaan guru merupakan profesi yang sangat tua usianya di dunia. Di Indonesia
jauh sebelum kemerdekaan. Selama awal kemerdekaan sampai pertengahan abad XX profesi
guru merupakan pekerjaan pengabdian yang mulia dan terhormat. Profesi guru
cenderung terabaikan oleh masyarakat dan pemerintah. Dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara sejak awal kemerdekaan hingga sekarang belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur profesi guru.Tujuan pembuatan
Undang-Undang Guru dan Dosen adalah :
1.
Mengangkat harkat, citra dan martabat guru.
2.
Meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai
pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing dan manajer pembelajaran.
3.
Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4.
Memberikan jaminan kesejahteraan dan
perlindungan terhadap profesi guru.
5.
Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil
pendidikan.
6.
Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian
terhadap guru. Undang – undang Guru dan Dosen terdiri dari :
a. Guru
1. Kualifikasi,
Kompetensi dan Sertifikasi (Pasal 8-13)
2. Hak dan Kewajiban
(Pasal 14-20)
3. Wajib Kerja dan
Ikatan Dinas (Pasal 21-23)
4. Pengangkatan,
Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 24-31)
5. Pembinaan dan
Pengembangan (Pasal 32-35)
6. Penghargaan (Pasal
36-38)
7. Perlindungan (Pasal
39)
8. Cuti (Pasal 40)
9. Organisasi Profesi
dan Kode Etik (Pasal 41-44)
b. Dosen
1. Kualifikasi,
Kompetensi dan Sertifikasi dan Jabatan Akademik (Pasal 45-50)
2. Hak dan Kewajiban
Dosen(Pasal 51-60)
3. Wajib Kerja dan
Ikatan Dinas (Pasal 61-62)
4. Pengangkatan,
Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 63-69)
5. Pembinaan dan
Pengembangan (Pasal 69-72)
6. Penghargaan (Pasal
73-74)
7. Perlindungan (Pasal 75)
8. Cuti (Pasal 76)
Dengan lahirnya Undang-undang Guru dan
Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan
pendidikan dimasyarakat baik itu negeri
maupun swasta, lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru
di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional. Bisa
didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi, terutama guru yang dapat menjalankan
fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat
menjadi lembaga yang benar-benar
memperjuangkan nasib guru. Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan
dalam melaksanakan tugasnya.
Perlindungan untuk guru dan dosen meliputi :
1.
Perlindungan hukum.
Perlindungan hukum mencakup perlindugan atas tindak kekerasan, ancaman,
perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2.
Perlindungan profesi.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan
kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan
yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat
menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan ini
mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan
kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja
atau resiko lain.
UU Guru dan Dosen mungkin masih harus di perdebatkan dalam rangka
memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak
serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan kepada seluruh guru, akan
sangat terganturng anggaran pemerintah. Sehingga pada saat anggaran pendidikan
belum mencapai 20% dari APBN maka akan sangat sulit dilaksanakan. Demikian pula
dengan program sertifikasi dll, masih memerlukan proses untuk pelaksanaan dan
mencapai tujuan yang diharapkan. Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua)
undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan
nasional secara keseluruhan.
Guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam
pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
a. Tunjangan pendidikan.
b. Asuransi pendidikan.
c. Beasiswa.
d. Penghargaan bagi
guru.
e. Kemudahan bagi
putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
f. Pelayangan
kesehatan.
g. Bentuk kesejahteraan
lain.
(UU Guru dan Dosen Pasal 7 ayat 1) Memiliki bakat, minat, panggilan dan
idealisme Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang
sesuai Memiliki kompetensi yang diperlukan, ikatan kesejawatan dan kode etik
profesi, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, memperoleh
penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya, memiliki kesempatan
pengembangan profesi, memiliki jaminan perlindungan hukum, emiliki organisasi
profesi.
Selain itu, pemerintah juga harus bena-benar memperhatikan seluk beluk dan
akar-akar pendidikan. Agar pendidik merasa nyaman dengan kependidikan yang ada
di Indoneseia. Bila semua itu terlaksana, maka bukan hal yang tidak mungkin
lagi bagi bangsa Indonesia untuk memiliki kualitas pendidikan yang lebih baik
dan lebiih berkembang dari yang ada saat ini.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Undang-undang Guru dan dosen merupakan perjuangan panjang mewujudkan hak
azasi pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen
tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta.. UU Guru dan
Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama
ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru,
hak dan kewajiban guru, kompetensi dan lain-lain.
EmoticonEmoticon